Wednesday, 11 June 2008

Munarman oo Munarman


Polsek limo, Depok Satu, menahan mantan Ketua YLBHI Munarman, atas peristiwa kecelakaan yang dialaminya, Selasa (14/8), silam. Saat itu, mobil yang dikendarai Munarman bertabrakan dengan sebuah taksi Blue Bird sekitar dua kilometer dari rumah Munarman di Kompleks Bukit Modern, Jalan Pondok Cabe Raya, Pamulang. ''Tapi saya tetap menolak penahanan ini,'' kata Munarman, Ahad (2/9).

Hingga berita ini ditulis, Munarman masih berada di Mapolsek Limo, lantaran permintaan penangguhan penahanan dari pengacaranya belum mendapat persetujuan dari Kapolres Depok. Munarman mengaku mogok makan, sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan Kapolsek Limo.

Sepulang dari menjemput istrinya yang keguguran kandungan di Rumah Sakit Cinere, Selasa (14/8), Munarman mengaku mobilnya ditabrak taksi Blue Bird. Menurut Munarman, peristiwa tersebut murni kesalahan sopir taksi yang memaksakan mobil melaju dari arah berlawanan meski ruas jalan sangat sempit.

Curiga sang sopir taksi akan melarikan diri, Munarman kemudian menyita kunci mobil, SIM pengemudi, dan STNK taksi tersebut. ''Saya akui saya sempat emosi dengan cara mendorong kepala sopir taksi itu,'' kata Munarman.

Setelah menitipkan alamat rumah kepada sopir taksi, sekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa petugas keamanan Blue Bird. Namun, terang Munarman, para petugas kemanan tersebut bukannya mendatangi rumah Munarman, tapi meminta informasi kepada tetangga-tetangga Munarman.

Ditunggu hingga larut malam sopir taksi yang menabrak Munarman tidak datang, keesokan harinya Munarman menelpon direktur operasional PT Blue Bird. Kemudian, general manager pool Blue Bird Cinangka menelepon Munarman, untuk menyelesaikan masalah. Namun, Munarman menolak ganti rugi uang karena mobilnya masih dalam program asuransi. ''Saya usulkan saya mendapat pinjaman mobil untuk saya bekerja, tidak ada jawaban, tanggal 30 Agustus malah datang surat perintah penangkapan dari polsek,'' jelas Munarman.

Oleh polisi, Munarman dijerat pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP atas tindakan perampasan, dan Undang-undang (UU) Darurat 12/1951 soal kepemilikan senjata tajam. Munarman mengaku heran, mengapa dirinya langsung ditahan tanpa pernah dipanggil untuk diperiksa. ''Soal UU darurat, waktu itu saya bawa mistar besi, mungkin sopir kira senjata tajam,'' tambah Munarman.

Kuasa hukum Munarman, Samsul Bahri, mengatakan hingga kini tetap berupaya mengajukan penangguhan penahan terhadap kliennya. Penahanan terhadap Munarman, kata Samsul, berlebihan, karena dirinya mengaku telah melakukan pembicaraan damai dengan pihak Blue Bird. Sesuai KUHAP terdapat tiga alasan penahanan tersangka, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. ''Ketiga alasan tersebut tidak mungkin terjadi,'' tegas Samsul.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Limo, AKP Supoyo, mengatakan tetap akan menahan Munarman, sampai penangguhan penahanan pengacara tersangka mendapat persetujuan dari Kapolres Depok. Supoyo mengaku tetap mempertimbangkan alasan hukum dalam melakukan penahanan terhadap Supoyo. Ditanya apakah polisi mengetahui proses perdamaian antara Munarman dan Blue Bird telah berlangsung, Supoyo mengatakan belum. ''(Munarman -red) Jadi kami tahan. Semua ada proses, nggak seperti beli kacang goreng,'' tegas Supoyo. dri

No comments: